Breaking News

Lokal Memilih

Sebanyak 10 TPS di Kalbar Diajukan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak di Ketapang

Dua TPS di Kota Singkawang yang diajukan pemungutan suara ulang yakni TPS 004 di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, dan TPS 076 di Kelurahan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polres Sanggau
Nampak Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, Kadidkum Polda Kalbar Kombes I Made Ary Pradana, S.I.K, MH Selaku Pamatwil Kabupaten Sanggau, Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si, Kajari Sanggau Dr. Antin Rudiyanto, SH, MH, Dandim 1204/SanggauLetkol Inf Putra Andika Trihatmok, Bawaslu Sanggau, KPU Sanggau. Den Pom XII/1-2 Sanggau Kapten (CPM) Santoso, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K PJU Polres Sanggau dan Kepala OPD Pemkab Sanggau pantau langsung TPS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengajukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang ada di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data yang diterima, Hingga saat ini, 10 TPS di 4 daerah di Kalbar yang diajukan untuk pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

Pertama 2 TPS di Kota Singkawang, 4 TPS di Kabupaten Ketapang, 3 TPS di Kabupaten Bengkayang, dan 1 TPS di Kabupaten Melawi.

Dua TPS di Kota Singkawang yang diajukan pemungutan suara ulang yakni TPS 004 di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Diduga Kelelahan, Dua Anggota KPPS Jalani Perawatan, Satu Orang Dirujuk ke RSUD Ade M Djoen Sintang

Lalu, di Kabupaten Ketapang terdapat 4 TPS yang diajukan untuk pemungutan suara ulang.

Pertama di TPS 001, Kelurahan Tengah di Kecamatan Delta Pawan, kedua TPS 004 di Desa Suka Bangun.

Ketiga, di TPS 011 Desa Tuan - Tuan, Kecamatan Benua Kayong.

Keempat TPS 004 di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Selanjutnya, terdapat tiga TPS di Kabupaten Bengkayang, pertama TPS 001 di Desa Tamong, dan kedua TPS 002 Dusun Buluh Desa Tamong Kecamatan Siding.

Lalu, TPS 004 di Dusun Gadong, Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Kemudian, satu TPS di Kabupaten Melawi, yakni di TPS 04 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tanah Pinoh Barat.

Komisioner Bawaslu Kalbar Faisal Riza menyampaikan pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan sejumlah alasan.

Pertama, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, kedua pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali di TPS.

Ketiga, KPPS membuka kotak suara tidak sesuai prosedur, dan keempat KPPS menandai surat suara.

Selain itu, ada pula pemungutan suara susulan dan lanjutan biasanya karena kekurangan surat suara. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved