Pemilu 2024

KPU Real Count Update Sirekap Pilpres 2024, Data KPU 70,45 Persen Anies-Muhaimin 24,35 Persen

Melalui laman resmi di https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/, kamu bisa terus memantau hasil suara perolehan calon Presiden dan wakil pre

|
KPU
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemilihan calon preisden hingga kini masih di terus di update oleh KPU.

Melalui laman resmi di https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/, kamu bisa terus memantau hasil suara perolehan calon Presiden dan wakil presiden.

Saat ini, nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,35 persen atau 22,759,971suara.

Dilanjutkan dengan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 58,3 persen atau 54,496,002 suara , menurut data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari data masuk mencapai 70,45 persen, Senin 19 Februari 2023.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,35 persen atau 16,212,475 suara.

Update Hitungan Suara Real Count KPU Tjhai Chui Mie, Eks Walikota Singkawang di DPRD Provinsi Kalbar

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk mencakup 579,991 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Update Real Count Sementara Suara Caleg PKS di Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 Lengkap

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved