Pemilu 2024
Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Untuk pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menggunakan penghitungan Sainte Lague Murni.
Sainte Lague murni dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Melansir Kompas.com, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Baca juga: Hasil Real Count DPRD Kubu Raya Dapil 4: M Amri Tembus 2000 Suara! 7 Caleg Masih Bersaing
Contohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, Partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
1. Penghitungan untuk kursi pertama
Partai A: 10.000 suara.
Partai B: 5.000 suara.
Partai C: 1.000 suara.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
2. Penghitungan untuk kursi kedua
Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000.
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000.
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
3. Cara penghitungan kursi ketiga
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai A: 30.000 dibagi 5 = 6.000.
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666.
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.
Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga dan seterusnya.
Begitulah cara penghitungan atau Pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-saatkpu-kabupaten-bengkayang-menggelar-rapat-pleno-rekapitulasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.