Pemilu 2024

UPDATE KPU Real Count Pileg DPR RI Terkini, Caleg Artis Ahmad Dhani Raup 28.547 Suara Dapil Jatim 1

Berdasarkan data real count yang diunggah KPU RI, Ahmad Dani Prasetyo kini mengumpulkan 28.547 suara...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
KOMPAS.COM/ Andhi Dwi
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Surabaya, Sabtu 23 Desember 2023. Musisi Ahmad Dhani merupakan satu diantara caleg dari kalangan artis yang maju pada pemilu 2024 melalui partai Gerindra di Dapil Jatim 1. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Satu diantara selebritis yang ikut bertarung dalam dunia politik memperebutkan kursi ke Senayan adalah musisi Ahmad Dhani yang maju melalui partai Gerindra dapil Jatim 1.

Memang pada pemilu 2024 kembali dihiasi banyak nama publik figur diantaranya artis yang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Sejumlah artis beramai -ramai membidik kursi DPR RI dengan daerah pemilihan di berbagai daerah dengan perahu partai yang berbeda pula.

Di dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo, ini paling banyak artis bertarung memperebutkan kursi ke Senayan.

Selain Ahmad Dhani, sederet artis lainnya yang meramaikan kontestasi pemilu 2024 di Dapil Jatim 1 adalah Arzeti Bilbina dari PKB, Lucy Kurniasari (Partai Demokrat), Arizal Tom Liwafa (PAN), Andre Hehanussa (PDIP), dan Krisna Mukti (Nasdem).

Dari pantauan Tribunpontianak.co.id pada laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 10.00 WIB

Berdasarkan data real count yang diunggah KPU RI, Ahmad Dani Prasetyo kini mengumpulkan 28.547 suara.

HASIL Rekapitulasi Suara DPD Provinsi Sulteng Hari Ini dan Daftar 4 Calon DPD Raih Suara Tertinggi

Musisi Bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo sementara ini duduk di urutan kedua, sementara urutan pertama ditempati Ir. Bambang Haryo Soekartono dengan 49.304 suara. 

Bambang Haryo pernah menjadi anggota legislatif pada 2014 hingga 2019 silam.

Data hasil hitung suara legislatif DPR RI tersebut dengan Progress: 6210 dari 13733 TPS atau 45.22 persen suara per 17 Feb 2024 pukul 13:03:07 .

Ahmad Dhani pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra untuk Dapil 1 Jawa Timur pada 2019.

Namun pada saat itu, total suara yang didapat suami Mulan Jameela ini tidak cukup untuk membawanya lolos ke Senayan. Dia hanya mendapatkan 40.148 suara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga pernah ikut Pemilihan Bupati Bekasi 2017 mendampingi Sa'duddin.

Namun saat itu, ia dan Sa'aduddin kalah dari pasangan Neneng Hasanah Yasin - Eka Supria Atmaja yang unggul dengan perolehan 471.585 suara atau 39,82 persen.

Dapil Jatim 1 nantinya akan memperebutkan 10 kursi untuk lolos ke DPR RI.

Pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Berdasarkan data KPU RI, sedikitnya ada 82 selebritas yang akan ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif 2024.

Persaingan ketat antar caleg di Dapil Jatim 1 tidak hanya terjadi di kalangan artis, namun juga dengan caleg incumbent yang sudah memiliki basis massa.

Dari daftar caleg artis di dapil Jatim 1 ini hanya Arzeti Bilbina dan Lucy Kurniasari yang berstatus caleg incumbent. 

KPU Real Count Terkini Lampaui 50 Persen : Prabowo - Gibran Unggul Capai 56,85 Persen

Pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Penetapan jumlah kursi DPRD itu ter dapat pada Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Masyarakat telah menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk memilih capres-cawapres serta calon legislatif termasuk, DPRD Kabupaten / Kota.

Setelah pemungutan suara, tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Melansir Kompas.com, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Sama seperti pemilu sebelumnya pada pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague seperti  tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1,.

Bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Sementara partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

1.         Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

2. Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

3.       Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

4.       Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

5.       Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

6.       Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi. 

Berikut raihan suara dari para calon legislatif  Dapil Jatim 1 Partai Gerindra per tanggal  17 Februari 2024 terhitung pada pukul 13.00 WIB bersumber dari pemilu2024.kpu.go.id

Calon Legislatif - Jumlah Suara

1. Ir. BAMBANG HARYO SOEKARTONO =  49.304

2. DHANI AHMAD PRASETYO  = 28.547

3. KENASTI ARNINTA PUTRI = 8.016

4. RAHMAT MUHAJIRIN = 16.720

5. SUGENG RIBOWO = 9.011

6. Dra. DWI SEPTAHANY ISNANIEK = 9.308

7. NINIK ISTIANI, S.Adm. = 9.436

8. SALEH ALHASNI = 6.625

9. SRI PRIHATININGSIH, S.H., M.Kn. = 7.971

10. REFI AVIO ROSA = 4.656

Berikut cara cek hasil real count Pemilu 2024 untuk mengetahui data real count Pemilu 2024 dari KPU.

 -     Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/

-      Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti pilpres, pileg DPR, pileg DPRD Provinsi, pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau pileg DPD.

-      Pilih opsi 'Hitung Suara'.

-      Klik nama provinsi yang ingin dilihat.

-       Hasil hitung real count pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.

‎Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW:  DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

 


 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved