Berita Viral
Inilah Gaji Komeng Jika jadi Anggota DPD RI 2024 Lengkap Fungsi Tugas dan Wewenangnya
Intip besaran Gaji Komedian Komeng Alfiansyah jika terpilih jadi Anggota DPD RI tahun 2024 lengkap tugas dan wewenangnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran Gaji Komedian Komeng Alfiansyah jika terpilih jadi Anggota DPD RI tahun 2024 lengkap tugas dan wewenangnya.
Setelah melakukan kampanye, ia mengaku bahwa dirinya tidak melakukan kampanye besar-besaran untuk maju sebagai calon anggota (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Barat.
Komeng mengatakan, hal itu ia lakukan guna membuktikan bahwa biaya untuk terjun ke politik tidak selalu mengeluarkan modal besar.
"Ya memang itu yang saya beritahukan kepada masyarakat (masuk politik dengan tidak kampanye besar-besaran dan modal sederhana). Katanya politik itu mahal, ternyata ya enggak," ungkap Komeng dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis 15 Februari 2024.
Komeng tak menampik bahwa seseorang yang hendak terjun ke politik setidaknya harus memiliki sejumlah hal yang diperlukan.
• Intip Nominal Gaji TNI dan Polri Terbaru Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen
Namun, ia menyebut bahwa hal yang dibutuhkan itu tidak selalu uang banyak.
"Memang biasanya kalau masuk ke politik itu katanya ada tiga tas, popularitas, elektabilitas, dan satu lagi isi tas. Sedangkan saya tasnya kosong," ungkap Komeng.
"Jadi maksudnya saya ngasih tahu, ya bisalah (masuk politik) dengan cara sesederhana pun," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komeng mengungkapkan alasan utamanya maju sebagai caleg DPD RI karena Indonesia tidak mempunyai hari komedi.
Padahal, Komeng mengaku sudah mengajukan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Yang saya kesal tuh, kok saya mengajukan hari komedi, enggak bisa-bisa, ke DPR sudah. Tapi, kata DPR, itu yang menentukan (adanya hari komedi adalah) eksekutif,” ungkap Komeng, Rabu 14 Februari 2024.
“Coba itu lihat, hari film ada, hari musik ada, (tapi) hari komedi enggak ada. Ke DPR sudah datang dua kali,” lanjut dia.
Karena usulan dari para pelawak Indonesia yang duduk di kursi legislatif itu tidak pernah lolos, rasa ingin tahu Komeng tiba-tiba muncul.
“Ya sudah, ane (saya) coba (nyaleg).
Walaupun buat legislatifnya sih enggak terlalu (punya konsep), tapi akhirnya ane (saya bikin) konsep juga. Karena kan untuk masuk ke sana (Senayan) harus punya konsep juga. Awalnya itu sebenarnya,” ucap Komeng.
Gaji Anggota DPD RI Terbaru
Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Berisi tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut bunyi pasalnya.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya.
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Fungsi DPD RI
Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Lantas, apa saja fungsi DPD RI?
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 248 ayat (1) DPD mempunyai fungsi:
1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Wewenang Tugas dan DPD RI
DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1.
3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1.
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
• Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Rp 900 Ribu di Rekening Bank PT Taspen
8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Viral Sinar-X Penuh Telur Cacing Pita, Parasit Mematikan Itu Bersarang di Tubuh Seorang Pria |
![]() |
---|
Balita Ditemukan dalam Koper di Bagasi Bus, Kisah Mengejutkan dari Perjalanan Sunyi Seorang Anak |
![]() |
---|
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.