Pemilu 2024
Cara Penghitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024
Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
3. Cara penghitungan kursi ketiga
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Dan seterusnya.
Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.