Lokal Memilih

Begini Penjelasan KPU Kalbar dan Pontianak soal Perbedaan Data Hasil Suara Sirekap

David mengaku adanya kelemahan dari sisi kurang jelasnya tulisan di C hasil tersebut, maka akan terbaca berbeda oleh sistem aplikasi Sirekap.

KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Heboh di media sosial informasi yang menyebut soal adanya perbedaan data hasil suara dalam aplikasi Sirekap.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak David Teguh menjelaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas pula memasukkan atau meng-upload foto C hasil ke aplikasi Sirekap.

Kemudian melalui aplikasi tersebut setelah di upload akan membaca secara otomatis oleh sistem terkait hasil data atau suara dari peserta masing-masing pemilihan.

Namun demikian, David mengaku adanya kelemahan dari sisi kurang jelasnya tulisan di C hasil tersebut, maka akan terbaca berbeda oleh sistem aplikasi Sirekap.

"Teman-teman KPPS itu hanya bisa memfoto dan mengupload ke aplikasi, jadi misalnya di C hasil itu datanya tertulis 090 lalu terbaca oleh sistem menjadi 490 maka ditemukan lah perbedaan hasil itu," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis 15 Februari 2024.

Real Count KPU Kalbar Terbaru: Ini 3 Partai Perolehan Suara Terbesar Sementara di Pemilu Legislatif

Top 3 Pontianak Hari Ini: Kebakaran Rumah di Jl Meranti, Pj Wako Pantaun Harga Pangan di Pasar

David juga menjelaskan karena data ini sudah terpublish di info publik melalui website KPU maka yang berwenang melakukan perbaikan ialah operator KPU Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, ia juga menegaskan saat ini pihaknya sudah memerintahkan operator untuk kembali mengecek data data yang masuk melalui aplikasi tersebut untuk selanjutnya melakukan perbaikan yang rujukannya dari data C hasil.

Senada, Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Heru Hermansyah menanggapi adanya perbedaan data hasil suara dalam aplikasi Sirekap itu.

"Hasil yang autentik itu adalah hasil yang dihitung manual tentu kalau bicara sistem ada kelemahan dan kelebihannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis 15 Februari 2024.

Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan bahwa sistem Sirekap itu hanyalah alat bantu dalam proses perhitungan.

"Untuk perhitungan itu dilakukan secara manual. Tentu dalam proses tata cara perhitungan itu ada mekanisme perbaikan di Provinsi dan Kecamatan, Itu nanti C hasil akan di tempel di TPS dan akan dicatat kemudian jika ada yang tidak sinkron dari C hasil itu bisa dilakukan perbaikan pada masa rekap dan ditentukan juga oleh dokumen," jelasnya.

Terkait kasus video viral tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pontianak.

"Nanti kita akan membuat video bagaimana cara perhitungan itu seperti apa dan yang menjadi acuan atau hasil itu memang dilakukan secara manual," katanya.

"Masing-masing hasil itu ada salinan dan akan disampaikan oleh masing-masing saksi dan pengawas tentu semua sanksi peserta mengetahui," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved