Berita Viral

Resmi Naik! Intip Besaran Tukin Pegawai Bawaslu Terbaru Tahun 2024

Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baw

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Intip Besaran Tukin Pegawai Bawaslu Terbaru Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawan Bawaslu terbaru tahun 2024.

Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024.

Berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres tersebut.

Terungkap! Alasan Jokowi Teken Keppres Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Lalu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, serta pegawai yang tidak diberikan tukin.

Adapun besaran tukin tersebut diganti karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berikut ini besarannya:

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000

Bawaslu Sambas Sebut Belum Temukan Pelanggaran, Ada TPS Kendala Surat Suara Kurang

Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved