Berita Viral
Resmi Naik! Intip Besaran Tukin Pegawai Bawaslu Terbaru Tahun 2024
Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baw
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawan Bawaslu terbaru tahun 2024.
Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024.
Berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres tersebut.
• Terungkap! Alasan Jokowi Teken Keppres Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.
Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Lalu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, serta pegawai yang tidak diberikan tukin.
Adapun besaran tukin tersebut diganti karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berikut ini besarannya:
Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
• Bawaslu Sambas Sebut Belum Temukan Pelanggaran, Ada TPS Kendala Surat Suara Kurang
Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| RENCANA Demo Jilid II di Kantor Bupati Pati Batal! Korlap Ahmad Husein Sudah Berdamai dengan Sudewo? |
|
|---|
| RESMI Aturan Baru Royalti Lagu Diumumkan DPR RI Lengkap Revisi UU Hak Cipta |
|
|---|
| UPDATE Proses Hak Angket DPRD Pati Kans Pemakzulan Bupati Sudewo Kian Ramai Dibincangkan |
|
|---|
| RESMI Aturan Semua Guru Agama Islam Langsung Dapat Tunjangan Bila Lulus Pendidikan Profesi |
|
|---|
| Kronologi 3 Korban Tewas Kecelakaan Maut Wuling Vs Fuso di Tol Jombang Berujung Penetapan Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.