Berita Viral

Terungkap! Alasan Jokowi Teken Keppres Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Pencairan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu akhir-akhir ini ramai disorot karena dicairkan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu akhir-akhir ini ramai disorot karena dicairkan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Terbaru, pihak Istana akhirnya buka suara terkait hal tersebut.

Seperti yang diungkap oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ia menjelaskan alasan Presiden menerbitkan aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu).

Menurut Ari, usulan kenaikan tukin Bawaslu sudah diusulkan sejak 2023.

LIVE Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 Web Resmi KPU Terbaru

"Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu," ujar Ari.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenpan RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.

Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemenpan RB," tambah Ari.

Namun, Ari tak menjelaskan lebih jauh mengapa aturan kenaikan tukin itu baru diteken Jokowi dua hari jelang pencoblosan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tukin untuk pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved