Hasil Sementara Real Count Pileg 2024 di Kalbar Lengkap Dewan Kabupaten dan Kota

Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) di setiap TPS.

Editor: Zulkifli
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Pantau update hasil real count Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 hari ini Kamis 15 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hasil sementara real count Pemilu Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak lengkap link update.

Saat ini tahapan Pemilu terus berjalan usai pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024.

Usai pemungutan suara kemudian dilanjutkan dengan perhitungan surat sura ditingkat TPS.

(Adapun link real count untuk Pileg di wilayah Kalbar bisa di akses pada link di bagian akhir artikel ini)

Setelah itu rekapitulasi surat suara berlanjut ke tingkat PPK mulai 15 Februari 2024.

Seperti diketahui KPU juga menyampaikan hitungan resminya melalu real count.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pileg 2024 PPP Ketar-Ketir Kejar Parliamentary Threshold, PSI OTW ke Senayan?

Real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dari seluruh TPS.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) di setiap TPS.

Hasil ini bisa diakses di laman website resmi KPU.

Termasuk Pemilu Legislatif Pileg di tingkat Kabupaten dan Kota.

Untuk link hasil sementara real count KPU Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota bisa diakses pada link di akhir artikel ini.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Posko Informasi Pemilu Sambas: Prabowo-Gibran Sementara Unggul 57 Persen

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:

- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Baca juga: Kapolsek Bunut Hulu Bersama Forkopincam Pantau Jalannya Pemungutan Suara di TPS

Disclaimer :

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update hasil Real Count Pileg di wilayah Kalbar 

Link

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved