Pemilu 2024

APA Itu DPD, Tugas dan Fungsinya?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kompas
DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah. 

Dikutip dari situs DPD Jawa Barat, berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, lembaga ini diberikan tanggung jawab yang luas dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Pastikan Situasi Aman, Kapolda Kalbar Cek Situasi Polres Jajaran Melalui Vicon Command Center Polda

DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.

Tidak hanya itu, fungsi DPD ini mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui kegiatan pengawasan, DPD memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan kepentingan daerah yang diwakilinya, memperkuat kapasitas daerah dalam berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.

DPD memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan legislasi yang diadopsi pada tingkat nasional mempertimbangkan keberagaman dan keunikan setiap daerah di Indonesia.

Hal ini tidak hanya mengakomodasi aspirasi daerah dalam kebijakan publik. Namun, juga menunjukkan negara mendukung prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.

Dengan adanya DPD, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih adil antara kepentingan pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DPD harus senantiasa memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved