Pemilu 2024
APA Itu DPD, Tugas dan Fungsinya?
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita pahami arti, tugas dan fungsi DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi di Indonesia memiliki empat anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Anggota DPD diharapkan dapat mengemukakan masalah, aspirasi, dan kebutuhan dari daerah yang mereka wakili.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dengan anggota yang terdiri dari perwakilan setiap provinsi, dipilih langsung melalui pemilihan umum, DPD berdiri sebagai majelis yang mewakili suara daerah dalam lembaga legislatif negara.
• Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden? Cek Gaji dan Tunjangan Jokowi - Maruf Amin Setelah Pensiun
Para anggota DPD, sering disebut sebagai senator, memegang peranan strategis dalam menyuarakan kepentingan regional pada tingkat nasional.
Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
DPD memiliki peran dalam memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
Sebagaimana dikutip dari situs DPD, pembentukan DPD pada 9 November 2001 merupakan hasil dari amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menandai evolusi sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia dari unikameral menjadi bikameral.
Sistem bikameral, yang terdiri dari dua kamar dalam parlemen, diadopsi untuk mengakomodasi kebutuhan akan representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap aspirasi daerah dalam dinamika politik dan pembangunan nasional.
• Bawaslu RI Tegaskan Data Sirekap Tak Bisa Digunakan untuk Penentuan Hasil Pemilu 2024
Kerja Sama dengan DPR
DPD bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga legislatif lainnya di Indonesia.
Meskipun memiliki peran yang berbeda, DPD dan DPR saling berkoordinasi dalam membentuk kebijakan nasional dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh tuntutan demokrasi yang lebih mendalam dan kebutuhan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembagian kekuasaan legislatif yang lebih merata dan representatif.
Fungsi dan Wewenang DPD
Dikutip dari situs DPD Jawa Barat, berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, lembaga ini diberikan tanggung jawab yang luas dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
• Pastikan Situasi Aman, Kapolda Kalbar Cek Situasi Polres Jajaran Melalui Vicon Command Center Polda
DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, fungsi DPD ini mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui kegiatan pengawasan, DPD memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan kepentingan daerah yang diwakilinya, memperkuat kapasitas daerah dalam berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.
DPD memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan legislasi yang diadopsi pada tingkat nasional mempertimbangkan keberagaman dan keunikan setiap daerah di Indonesia.
Hal ini tidak hanya mengakomodasi aspirasi daerah dalam kebijakan publik. Namun, juga menunjukkan negara mendukung prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.
Dengan adanya DPD, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih adil antara kepentingan pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPD harus senantiasa memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.