30 Tahanan Nyoblos Pemilu 2024 di Rutan Polres Kubu Raya

Pelaksanaannya dihadiri KPPS yang terbagi menjadi 3 TPS sesuai dengan surat suara yang ada pada masing-masing TPS.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Polres Kubu Raya memberikan hak pilih tahan pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, ada 30 tahan di Rutan Polres Kubu Raya memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Ade menyebut, pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan di Rutan Polres Kubu Raya pada pukul 11.30 Wib tadi berakhir pada pukul 12.30 Wib dan dalam proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaannya dihadiri KPPS yang terbagi menjadi 3 TPS sesuai dengan surat suara yang ada pada masing-masing TPS.

" TPS 10 berjumlah 14 orang tahanan, TPS 14 berjumlah 5 orang tahanan, TPS 44 berjumlah 11 orang tahanan dan keseluruhan dari 30 orang tahanan sudah memberikan hak pilihnya,"kata Ade, Rabu 14 Februari 2024.

Perhitungan Surat Suara di Kapuas Hulu Masih Berlangsung, KPU Pastikan Hari Ini Sudah Selesai

" Kegiatan tersebut langsung diawasi oleh petugas KPPS dan petugas pengamanan TPS. Kami selaku pihak kepolisan dalam kegiatan tersebut sebatas melakukan pengamanan serta pengawasan terhadap keluar masuknya tahanan setelah melaksanakan pencoblosan dan kegiatan tersebut sesuai dengan hasil koordinasi Polres Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade menambahkan, TPS di Rutan Polres Kubu Raya dilengkapi dengan 3 orang petugas KPPS dan 3 orang Linmas yang sudah ditunjuk oleh KPU untuk melayani tahanan yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih.

" Polri menjamin para 30 tahanan di rutan Polres Kubu Raya ini menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan," tegasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak  DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved