Pemilu 2024

UNGGUL, Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Link Disini

hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suar

|
Gramedia
Hitung cepat Pileg 2024 bisa dilihat melalui tautan berikut >>> Quick Count Pileg 2024 

Pada Pileg 2024, masyarakat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 yang memilih calon anggota legislatif periode tahun 2024-2029.

Daftar 24 parpol peserta Pileg 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
Partai Ummat.

Hitung cepat Pileg 2024 bisa dilihat melalui tautan berikut >>> Quick Count Pileg 2024

Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Hasil quick count bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved