Pemilu 2024

UNGGUL, Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Link Disini

hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suar

|
Gramedia
Hitung cepat Pileg 2024 bisa dilihat melalui tautan berikut >>> Quick Count Pileg 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah berlangsung di berbagai daerah.

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan umum legislatif (pileg) diselenggarakan hari ini, Rabu 14 Februari 2024.

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Kapan Hasil Pengumuman Pemilu 2024 Resmi? Hingga Syarat Satu Putaran dan Dua Putaran?

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 akan mulai ditampilkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, yakni pukul 15.00 WIB.

Lantas, quick count Pilpres 2024 lihat di mana?

Link Quick Count Pilpres 2024

Pada Pilpres 2024, ada tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui, Anies-Cak Imin didukung oleh Koalisi Perubahan terdiri dari tiga partai yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Sementara Prabowo-Gibran didukung oleh 9 partai yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun partai pengusung Ganjar-Mahfud adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ada Naruto Ikut Gunakan Hak Pilihnya di TPS 05 Kecamatan Teluk Keramat Sambas

Link Quick Count Pileg 2024

Pada Pileg 2024, masyarakat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 yang memilih calon anggota legislatif periode tahun 2024-2029.

Daftar 24 parpol peserta Pileg 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
Partai Ummat.

Hitung cepat Pileg 2024 bisa dilihat melalui tautan berikut >>> Quick Count Pileg 2024

Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Hasil quick count bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved