Syarat Pilpres Pemilu 2024 Dua Putaran

Jika Pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Pemilih saat memasukan kertas suara ke kotak suara di TPS 53 yang terletak di Jalan Palapa 2, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO - Proses perhitungan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dimulai hari ini pukul 13.00 WIB Rabu 14 Februari 2024.

Sesuai tahapan, perhitungan suara ini akan berlangsung hingga 15 Februari kemduian dilanjutan Rekapitulasi suara 15 Februari hingg 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu akan dintetukan sesuai ketentuan jika memenuhi syarat satu putaran.

Jika belum, maka dilanjutkan dua putaran.

Lantas apa syaratnya jika pemenang Pemilu ditetapkan satu putaran ?

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu 14 Februari 2024.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Dapat Dua Surat Suara Nyoblos di TPS 04

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika Pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Baca juga: Jam Berapa Mulai Quick Count Hasil Pilpres 2024 Sore Ini ? Cek Link Hitung Cepat

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Baca juga: Shin Tae-yong Pasang Target di Atas PSSI, Siap Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved