Berita Viral

Intip Nominal Gaji TNI dan Polri Terbaru Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Intip Nominal Gaji TNI dan Polri Terbaru Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak rincian besaran nominal Gaji TNI dan Polri terbaru tahun 2024 resmi naik 8 persen.

Pemerintah mengumumkan bahwa Gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan Gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Rp 900 Ribu di Rekening Bank PT Taspen

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI dan Polri 2024 tersebut?

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved