Pemilu 2024
Surat Suara Rusak, Bolehkah Langsung Diganti Jika Sudah Nyoblos?
Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.
"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," terang anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.
KPU telah menyediakan surat suara cadangan di setiap TPS untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak atau mengalami masalah.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa setiap TPS akan memiliki surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah pemilih tetap, guna memastikan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka secara sah.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," jelas Hasyim, dikutip dari Antara.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.