Pemilu 2024

Surat Suara Rusak, Bolehkah Langsung Diganti Jika Sudah Nyoblos?

Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

WEB KPU
Pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau Pemilih keliru mencoblos, maka Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. 

"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," terang anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.

KPU telah menyediakan surat suara cadangan di setiap TPS untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak atau mengalami masalah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa setiap TPS akan memiliki surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah pemilih tetap, guna memastikan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka secara sah.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," jelas Hasyim, dikutip dari Antara.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved