Pemilu 2024

Surat Suara Rusak, Bolehkah Langsung Diganti Jika Sudah Nyoblos?

Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

WEB KPU
Pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau Pemilih keliru mencoblos, maka Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Syarat sah memilih atau nyoblos ialaha dengan menggunakan hak suara.

Namun, pemilih juga memiliki batasan jika Surat Suara rusak tidak dapat dilakukan berulang kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pemilih untuk melakukan inspeksi Surat Suara sebelum pencoblosan.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa walaupun pemilih diizinkan memeriksa surat suara di dalam bilik, melakukan pengecekan di luar bilik suara lebih disarankan untuk memastikan transparansi dan keadilan proses pemungutan suara.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," jelas Satya dikutip dari Kompas.com, Selasa 13 Februari 2024.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika Pemilih membuka Surat Suara ternyata kondisinya rusak atau Pemilih keliru mencoblos, maka Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

Kumpulan Link Twibbon Resmi Pemilu 2024 untuk Media Sosial WhatsApp TikTok Facebook Instagram

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.

(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Lebih lanjut, petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah Mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan.

Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

Surat suara pengganti yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dicoblos pada nomor urut atau foto peserta pemilu.

Sementara itu, surat suara dianggap tidak sah jika tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk tidak ditandatangani oleh ketua KPPS atau dicoblos di luar kolom yang ditentukan.

Tata Cara Melapor Temuan Pelanggaran dan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved