Pemilu 2024

Punya KTP tapi Tak Masuk DPT Apakah Masih bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Cara yang Bisa Anda Coba

Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik (KTP el) adalah satu di antara benda yang 'wajib' Anda bawa saat hendak Nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inilah cara dan langkah yang bisa Anda lakukan untuk tetap bisa Nyoblos meski tak masuk DPT dalam Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok. Cek selengkapnya di sini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik (KTP el) adalah satu di antara benda yang 'wajib' Anda bawa saat hendak Nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara.

Atau TPS pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 besok.

Namun, selain itu, pastikan juga Anda sudah menerima Form C6.

Yang berisikan informasi mengenai di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda.

Belum menerima Form C6?

Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024, Perhitungan Pilpres Dimulai Pukul 13.00 WIB

Jika belum ada baiknya cek dulu Data Anda apakah ada dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 atau tidak.

Jika ada, Anda bisa datang ke TPS dengan membawa KTP dan meminta Form C6 kepada KPPS .

Sehingga memungkinkan Anda bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Rabu Besok. 

Adapun untuk cek apakah nama Anda ada atau tidak di DPT Online, Anda bisa akses link berikut:

- Link Cek DPT Online Pemilu 2024

Yuk coba

# Bagaimana jika nama Anda tak masuk dalam DPT tapi punya KTP resmi

Lalu bagaimana jika nama dan Data Anda tak ada dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 ini?

Masihkah bisa Nyoblos?

Nah, terkait hal ini, dirangkum dari laman Kompas.com, ada mekanisme khusus.

Yakni jika Anda punya KTP tapi tak masuk DPT, bisa diajukan untuk masuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dirangkum dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Senin 5 Februari 2024 lalu.

Namun, untuk bisa memilih, ada rentang Waktu khusus agar bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Yakni harus datang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada rentang Waktu satu jam sebelum layanan Pencoblosan ditutup.

Apakah Nyoblos Harus Punya KTP? Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Cek di Sini

Sebagai informasi, rentang Waktu untuk Nyoblos di TPU akan dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 Waktu setempat.

Untuk bisa Nyoblos lewat jalur DPK, Anda harus datang di rentang waktu antara pukul 12.00 WIB hingga sebelum tibanya pukul 13.00 Waktu Setempat di TPS domisili Anda berada.

"Yang bersangkutan (Pemilih dengan dokumen kependudukan resmi tapi tak masuk DPT) bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham Holik.

Nah, semeoga menjelaskan tentang pertanyaan seputar punya KTP tapi tak masuk DPT bisa Nyoblos atau tidak ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?"

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved