Breaking News

Bagaimana Model A Surat Pindah Memilih Lengkap Dokumen atau Syarat yang Harus Dibawa DPTb ke TPS

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Editor: Syahroni
Dok. KPU
Apa saja yang harus dibawa saat datang ke TPS sebagai DPTb. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam pemilihan umum 2024 ada beberapa kategori pemilih.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dalam artikel ini akan membaha terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Tak jarang DPTb adalah mereka yang menjadi mahasiswa atau bekerja merantau.

Baca juga: JAM Berapa TPS Tutup dan Apakah Pukul 07.00 WIB Sudah Mulai Pemungutan Suara Rabu 14 Februari 2024

Sebagai pemilih yang terdaftar DPTb apa saja yang harus dibawa saat datang ke TPS?

Saat datang ke TPS harus membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagia bukti yang kamu tunjukan pada KPPS.

Syarat yang harus dibawa sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Model A surat pindah memilih

- Pemilih dengan kategori DPTb dapat menyalurkan hak suaranya mulai pukul 07.00-13.00 WIB

Baca juga: APAKAH Boleh Datang ke TPS Bawa KTP Tanpa Surat Undangan untuk Coblos Hari Rabu 14 Februari 2024

Cara Cek TPS

- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.

- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved