Apakah Nyoblos di Pemilu 2024 Harus Punya KTP ?
Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung
Editor:
Zulkifli
Dok. Kompas.com
Ilustrasi _ WNI bersiap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
4. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Baca Juga
| Terima Kunjungan DPRD Kalbar Pemkab Sambas Sudah Beri Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir |
|
|---|
| Alexander Wilyo Tegaskan Komitmen, Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Champions League 2026 |
|
|---|
| AVC Men’s Champions League 2026 Jadi Momentum Kayong Utara Promosikan Kopi Liberika |
|
|---|
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Normah Medical Kunjungi Sintang, Bupati Dorong Kerja Sama Kesehatan Lintas Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Inilah-Pantangan-Masa-Tenang-Pemilu-11-13-Februari-2024.jpg)