Kronologi Polres Ketapang Amankan 2.040 Kg Zirkon Ilegal di Kendawangan

Setelah mobil dihentikan, lanjut Wawan, HA tak dapat menunjukkan surat hasil komoditi tambang berupa zirkon seberat 2.040 kilogram tersebut.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KETAPANG
Belasan karung zirkon dengan berat 2.040 kilogram yang diduga hasil tambang ilegal, diamankan pihak Kepolisian Resor Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang melakukan penindakan dugaan tindak pidana Illegal Mining (pertambangan ilegal) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana Ilegal Mining itu berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan komoditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota menghentikan kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi L300 yang dikendarai HA beserta empat orang yang bertugas sebagai pemuat yakni SH, EL, MI, dan EK," kata Wawan, Minggu 11 Februari 2024.

Setelah mobil dihentikan, lanjut Wawan, HA tak dapat menunjukkan surat hasil komoditi tambang berupa zirkon seberat 2.040 kilogram tersebut.

Polres Ketapang Terjunkan 32 Personel untuk Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu

Untuk itu, Wawan mengaku, anggotanya langsung mengamankan sopir beserta keempat orang lainnya.

"Kelimanya sudah kita amankan, statusnya sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Menurut Wawan, dari hasil penindakan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 83XX X warna hitam, 18 karung berisi zirkon, satu unit mesin robin, dua potongan selang spiral warna biru, satu lembar terpal warna hijau, satu set selang tembak, satu selang warna hijau, satu gulung selang gabang, satu buah pipa paralon dan satu sekop.

"Tersangka dipersangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Puluhan Truk Bawa Logistik Pemilu Mulai Bergerak ke Kecamatan di Kabupaten Ketapang

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved