Jam Berapa Batas Waktu Pemungutan Suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024 ?

Adapun DPTB adalah pemilih yang terdaftardalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi Pemilu - Berikut waktu dan jam pemungutaan suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024. ?(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) 

- KTP Elektronik atau Suket

- Model A Surat Pindah Pemilih

Pemilih terdaftar DPK :

- KTP Alektronik atau Suket

Baca juga: Bawaslu Mempawah Pastikan Seluruh APK Sudah Ditertibkan di Masa Tenang Pemilu 2024

Jadi bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTb tidak perlu khawatir dan tetap memiliki hak untuk menyalurkan suaranya selama yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi pemilih sesuai ketentuan KPU.

Warga bisa memilih dengan membawa KTP Elektronik sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved