Lokal Memilih

Sah Tidaknya Pencoblosan Jika Pemilih Coblos 2 Caleg, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Pontianak

"Contohnya ada pemilih yang mencoblos partai dan caleg, itu tetap masuk suara caleg, kecuali misalnya caleg yang dicoblos dua, itu masuk partai. Jadi,

TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi contoh surat suara Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mekanisme dan teknis pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh mengatakan terkait sah tidaknya pencoblosan sudah ada panduannya yaitu PKPU 25 Tahun 2023.

"Mekanisme pencoblosan dan penghitungan suara pada pemilu 2024. Terkait dengan suara sah dan tidak sah, itu sebenarnya sudah ada panduannya yaitu PKPU 25 Tahun 2023," kata David, Minggu 11 Februari 2024.

Ia menjelaskan jika yang dicoblos caleg dan partai politiknya maka suara masuk pada suara caleg. Namun jika pemilih mencoblos dua calegnya, maka suara masuk pada partai politik.

"Contohnya ada pemilih yang mencoblos partai dan caleg, itu tetap masuk suara caleg, kecuali misalnya caleg yang dicoblos dua, itu masuk partai. Jadi, tetap ada suaranya, sepanjang pencoblosan itu tidak merusak surat suara," jelasnya.

Hari Ini KPU Kota Pontianak Distribusikan Logistik Pemilu ke Pontianak Utara

Ia mengatakan masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Pontianak juga akan dibekali buku panduan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas di tingkat TPS.

Dimana buku panduan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, dijelaskan dalam BAB VI tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara. Beberapa bunyinya adalah sebagai berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

C. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama. Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan:

d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

e. tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik:

f. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

g. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved