Pemilu 2024

NYOBLOS Hanya Bawa e-KTP di TPS? Cek Penjelasan Lengkap KPU Sebelu Berikan Hak Pilih

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.

|
Editor: Hamdan Darsani
Dok. Kompas.com
Simak Penjelasan KPU tentang bolehkan memilih di TPS hanya bermodal e KTP. 

Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.

Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.

"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.

Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.

Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.

Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.

Cara Cek TPS

- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.

- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved