Pemilu 2024

NYOBLOS Hanya Bawa e-KTP di TPS? Cek Penjelasan Lengkap KPU Sebelu Berikan Hak Pilih

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.

|
Editor: Hamdan Darsani
Dok. Kompas.com
Simak Penjelasan KPU tentang bolehkan memilih di TPS hanya bermodal e KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa hari lagi proses pemungutan suara akan dilakukan.

Berdasarkan jadwal proses pemunguntan suara di TPS akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

Beberapa warga banyak yang bertanya.

Apakah boleh bagi calon pemilih datang ke TPS hanya membawa e KTP?

Penanya itu umumnya ingin mencoblos namun tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Belum Mendapatkan Surat Pemberitahan Pencoblosan Pemilu 2024

Atau, sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.

Form C atau undangan untuk penggunakan hak pilih saat ini sudah disebar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Form C undangan menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kamu akan menggunakan hak pilih yang akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Jika kamu tidak mendapatkan form undangan maka kamu bisa mengecek terlebih dahulu dimana kamu terdaftar sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Kamu bisamengakses website yang telah disediakan KPU yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.

Masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.

Jika sudah mengetahui maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.

Alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.

Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.

Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.

"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.

Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.

Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.

Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.

Cara Cek TPS

- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.

- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved