Lokal Memilih

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sanggau Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye

Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia menyampaikan bahwa pada masa tenang (tanggal 11-13 Februari), peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye yang diatur dalam pasal 275 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka ada kegiatan yang di larangan saat masa tenang.

Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

"Kemudian, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Minggu 11 Februari 2024.

Di singgung apakah ada saksi hukuman atau denda untuk partai yang tidak membersihkan alat peraganya, Ika menjelaskan bahwa tidak ada, akan tapi dalam Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

"Dalam artian tidak ada aktivitas kampanye dalam masa tenang, seperti alat peraga kampanye yang dipasang kembali," tegasnya.

Ini Rangkaian Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2024 di Kabupaten Sanggau

Pihaknya juga lanjut Ika, melakukan patroli di masa tenang ini.

Sasaran patroli seperti yang tercantum dalam larangan pada masa tenang (yang dijelaskan diatas), terutama politik uang.

"Seperti dalam pasal 278 undang-undang pemilu selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,"ujarnya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) lanjutnya, dari partai politik ada yang menurunkan sendiri APK nya masing-masing.

Hari ini juga dilakukan pembersihan atau penertiban APK, APS, dan Bahan Kampanye (BK) yang dilakukan serentak di 15 Kecamatan se-Kabupaten Sanggau oleh Panwascam beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Khusus di Kota Sanggau, penertiban serupa juga dilakukan di sepanjang Jalan Protokol di Kota Sanggau dan titik lainnya, selain itu juga.

"Penertiban tadi dibagi dua tim, tim 1 ke Hulu dari Kantor Bawaslu, Jalan Jendral Sudirman sampai simpang Balai Nanga. Tim dua ke Hilir dari Kantor Bawaslu sampai depan Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau. Yang terlibat tadi dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dishub, damkar, LH, dan KPU," pungkasnya.

Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kayan Sintang Ditemukan Meninggal

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved