Kalender 2024

Kalender 2024 Bulan Februari 3 Hari Libur Nasional, Apakah Pemilu Ada Cuti Tambahan?

Penetapan Libur Nasional tersebut, telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri dalam kalender 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kalender 2024 Cek apakah ada Cuti Tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Kalender Februari 2024 ada beberapa tanggal menarik untuk siapa saja yang berharap hari Libur Nasional atau berniat cuti.
 
Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional kalender 2024.
 
Ingat, bulan Februari, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024.
  
Penetapan Libur Nasional tersebut, telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri dalam kalender 2024.
 
Di kalender bulan Februari 2024 ini ada 2 tanggal merah Libur Nasional.
 
Pemilu ditetapkan sebagi hari Libur Nasional.
 
Selain Pemilu, pada kalender Februari 2024, tanggal merah lain yakni tanggal 8 Februari 2024 sebagai memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
 
 Satu lagi tanggal merah di bulan Februari 2024 ialah tanggal 10 Februari 2024 yag memperingati hari perayaan Imlek 2024 atau Tahun Baru Cina 2575 Kongzili.
 
Merujuk dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka hari Libur Nasional bulan Februari 2024 ini ditetapkan sebanyak 4 hari.

Kalender 2024 Kemnaker Tetapkan Jadwal Libur Pemilu 2024,Simak Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama !

Lantas, Apakah Setelah Pemilu 2024 ada Libur tambahan? 

Untuk mengetahui jawabannya simak informasi berkut: 
 
Total ada empat hari Libur Nasional pada bulan Februari 2024.
 
Jadwal Libur Februari 2024
 
Kamis, 8 Februari 2024 (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
 
Jumat, 9 Februari 2024 (Cuti Bersama )
 
Sabtu, 10 Februari 2024 (Imlek 2024)
 
Rabu, 14 Februari 2024 (Pemilu 2024)
 
Ketentuan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
 
Berdasarkan SKB Tiga Menteri disebutkan bahwa jumlah hari Libur Nasional pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 17 hari.

Kalender 2024 Rincian Libur Nasional Imlek dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Libur Pemilu 

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?

Dilansir dari Tribunnews.com Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai Libur Nasional.

Pasal 167

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara.

Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Namun, libur Pemilu 2024 bisa bertambah apabila Pilpres 2024 terjadi dua putaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, 12 September 2023. 

Kalender 2024 Libur Nasional Tanggal Merah Februari Berapa Lama? Bisa Manfaatkan Libur Panjang Nih!

Belum Ada Edaran Resmi Pemerintah soal Libur Pemilu 2024

Pemerintah belum memasukkan Libur Nasional Pemilu 2024 ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved