Kalender 2024

Kalender 2024 Kemnaker Tetapkan Jadwal Libur Pemilu 2024,Simak Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Adapun Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Berikut informasi jadwal Libur Nasional Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan jadwal libur Pemilu 2024.

Adapun Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

DalamSurat Edaran tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kalender 2024 Imlek Bulan Februari, Inilah Tradisi Kebudayaan Dalam Festival Tahun Baru Tionghoa!

Dengan begitu berdasarkan SE pengumuman libur Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah. dikutip dari Kompas.com 
Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Kalender 2024 Siap-Siap Ada Libur Panjang Bulan Februari, Ini Tradisi Perayaan Imlek Di Indonesia!

Jadwal Libur Februari 2024
 
Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 ini karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.

* Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

*Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili

*Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili

*Minggu, 11 Februari 2024: hari libur

*Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 

Cara Nyoblos Yang Benar? Yuk Simak Syarat Nyoblos Agar Surat Suara Dianggap Sah Di Pemilu 2024!

Berikut ini adalah daftar sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. 

Libur Nasional Kalender 2024

8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved