Pemilu 2024
Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru Pemilu 2024, Pemilih Datang ke TPS Bawa KTP Bisa Langsung Mencoblos
Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS perantauan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari pemungutan suara tinggal menghitung hari.
Ayo bersiap dan mulai menentukan pilihan.
Hal itu dilakukan agar saat tiba di TPS pada Rabu 14 Februari sudah tidak kebingungan lagi.
Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS perantauan.
Apakah bisa membawa KTP Elektronik kemudian datang ke TPS di perantauan untuk memberikan hak pilih.
• Bupati Kapuas Hulu Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Kompas.com bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih di luar domisilinya tidak dapat langsung mendatangi TPS dengan hanya membawa KTP tanpa mengurus Pindah Memilih.
Menurutnya, syarat hanya membawa KTP ke TPS berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Tidak bisa, kecuali pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sama sekali dan itu pun harus sesuai alamat KTP-el," kata Idham
Dia menjelaskan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, wajib mengurus surat keterangan pindah memilih.
Hal tersebut, lanjut Idham, dilakukan selambat-lambatnya H-7 pemungutan suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3.
Artinya, jika hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pindah memilih dapat dilakukan maksimal Rabu, 7 Februari 2024.
• Hasil Survey Pilpres 2024 Terbaru: Peluang Pemilu Satu Putaran, Potensi Perolehan Suara Tiap Capres
Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sama sekali akan masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memiliki hak pilih.
Kategori pemilih inilah yang menurut Idham berhak mendatangi TPS langsung dengan hanya berbekal KTP.
Namun, pemilih hanya dapat mengunjungi TPS di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan alamat yang tercantum pada KTP.
"Sesuai ketentuan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Idham.
Selain itu, pemilih juga perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Pencoblosan pun dilakukan satu jam sebelum TPS tutup pada pukul 13.00 waktu setempat, yakni mulai pukul 12.00 waktu setempat.
"Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai," kata Idham. (*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.