Pemilu 2024

Apakah Mencoblos Harus Sesuai Domisili? Pemilu 2024 Bisakah Memilih di TPS Tak Sesuai Alamat KTP?

Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda? Cek leng

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut panduan untuk Mencoblos di TPS berbeda jika Anda sedang di luar kota untuk Pemilu 2024 ini, Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

# Mencoblos di TPS Berbeda

Sementara itu, jika Anda sedang berada di luar kota atau dalam perantauan, Anda masih bisa Mencoblos.

Dengan syarat terlebih dahulu mengajukan Pindah Memilih.

Sehingga nantinya Data Anda akan masuk dalam DPT Tambahan di tempat yang baru.

Untuk mendapatkan ini, Anda bisa datang ke KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS tempat Anda berada.

KPU nantinya akan mengarahkan Anda bisa Mencoblos di TPS yang mana.

Dengan demikian, Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda.

Namun perlu diingat, pengajuan Pindah Memilih harus Anda lakukan beberapa hari sebelum masa pencoblosan digelar. 

Maksimal H-7 sebelum hari H pencoblosan. 

Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved