Cuci Darah Dua Kali Seminggu Tanpa Biaya, Tesi Bersyukur Terdaftar JKN

Semenjak saat itu Tesi diharuskan secara rutin untuk melakukan hemodialisis atau cuci darah dua kali dalam seminggu.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Tesi (51), salah satu peserta JKN dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ mandiri kelas 2 yang berasal dari Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Tak terasa satu dekade sudah Program JKN hadir sebagai penjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dengan jumlah kepesertaan yang mencapai 95 persen jumlah penduduk Indonesia tentunya telah banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Salah satu peserta yang turut merasakan manfaat kehadiran Program JKN ini adalah Tesi (51), salah satu peserta JKN dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ mandiri kelas 2 yang berasal dari Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang telah divonis mengidap penyakit gagal ginjal kronis sejak tahun 2021.

Gagal Ginjal Kronis merupakan salah satu penyakit katastropik, yaitu penyakit yang mengancam nyawa dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar serta proses yang lama, selain itu proses terapinya juga memerlukan keahlian khusus, menggunakan alat kesehatan yang canggih, serta memerlukan pelayanan kesehatan yang rutin dan seumur hidup.

Di dalam Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, penyakit yang digolongkan katastropik adalah penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

Cukup Tunjukkan KTP, Yudhistira Rasakan Kemudahan Layanan Program JKN

“Pertama kali saya divonis menderita gagal ginjal akut sekitar dua tahun lalu di tahun 2021, pada awalnya badan saya agak bengkak dan lemas. Saat itu saya mengira hanya efek dari penyakit darah tinggi saya yang kambuh akibat kelelahan, karena sehari-hari saya bekerja mengurus bisnis keluarga,” ungkap Tesi ketika ditemui oleh tim Jamkesnews saat mendapat layanan hemodialisis di RSU Santo Vincentius Kota Singkawang, Kamis (11/1).

Semenjak saat itu Tesi diharuskan secara rutin untuk melakukan hemodialisis atau cuci darah dua kali dalam seminggu.

Selain rutin melakukan hemodialisis, sebelumnya Tesi juga terlebih dahulu secara rutin mengkonsumsi obat hipertensi akibat penyakit darah tinggi yang dideritanya.

Tesi menambahkan bahwa ada mitos beredar di masyarakat awam yang menganggap bahwa mengkonsumsi obat darah tinggi dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gagal ginjal kronik.

Bahwa faktanya adalah dengan semakin tidak terkendalinya tekanan darah maka akan meningkatkan kemungkinan terjadinya komplikasi salah satunya adalah gagal ginjal.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya Program JKN, karena dari awal saya sudah menggunakan Program JKN ini untuk mendapatkan pelayanan hemodialisis dan pengobatan penyakit darah tinggi saya, dan alhamdulillah tidak dikenakan biaya tambahan sedikitpun dalam menjalani pengobatan. Kalau dihitung mungkin sudah puluhan juta biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan saya. Untuk saya pribadi sebagai seorang wiraswasta pasti tidak mampu untuk membiayainya,” sambung Tesi.

Tesi juga mengungkapkan saat ini pelayanan hemodialisis sudah sangat dimudahkan dengan adanya inovasi dari BPJS Kesehatan yaitu dengan menggunakan sistem fingerprint, dengan menggunakan sistem fingerprint dapat memangkas alur pelayanan sehingga peserta yang ingin mendapatkan pelayanan hemodialisasi tidak perlu lagi melakukan pembaruan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena data peserta sudah terekam dan akan muncul di sistem.

“Karena sekarang sudah menggunakan sistem fingerprint, saya bisa langsung datang ke rumah sakit dan hanya mengisi daftar hadir, menempelkan jempol pada alat pemindai sidik jari, saya sudah bisa mendapatkan pelayan, pokoknya jangan takut rugi jika menjadi peserta JKN, karena manfaatnya yang sangat besar dan pelayanan yang diberikan sangat memuaskan, saya sudah merasakan sendiri manfaatnya,” ujarnya.

Menutup pembicaraan, Tesi berharap agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya terdaftar sebagai peserta program JKN.

Dengan membayar iuran secara rutin setiap bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ peserta mandiri tidak hanya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi iuran itu juga menolong peserta lain yang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved