Berita Viral
SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Per 1 Maret 2024
Berikut skema dan aturan pencairan rapel kenaikan Gaji PNS 2024 sebesar 8 persen yang akan dibayar pada 1 Maret 2024.
Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
• LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024
Kemudian juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri.
Yaitu sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Down Trading Masyarakat Kelas Menengah yang Perlu Diwaspadai Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu E-Audit? Aturan Baru Bea Cukai per Agustus 2025 untuk Perketat Sistem Pemeriksaan Kepabeanan |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.