Berita Viral

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Isra Miraj dan Imlek 2024 Bagi Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan Imlek akhir pekan ini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Isra Miraj dan Imlek 2024 Bagi Penumpang Pesawat dan Kereta Api. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Sira Miraj dan Imlek akhir pekan ini.

Ada beberapa aturan yang wajib diketahui khususnya bagi penumpang Pesawat dan kereta api.

Pasalnya penumpang kereta api hanya diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg) tanpa biaya alias gratis.

Namun, bila bagasi melebihi 20 kg maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan.

Sementara untuk penumpang pesawat, setiap maskapai memiliki kebijakan bagasi maksimal masing-masing.

Umumnya, maskapai memperbolehkan penumpang membawa bagasi maksimal 7 kg dan bila melebihi ketentuan maka penumpang wajib membayar biaya kelebihan bagasi atau opsi lain.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2024, PT KAI Umumkan Nominal Bagasi Penumpang di Seluruh Stasiun

Lalu, apa alasan operator kereta api dan maskapai pesawat menerapkan aturan bagasi maksimal bagi penumpang?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, aturan bagasi maksimal diberikan salah satunya untuk kenyamanan penumpang.

Pasalnya, jika ada barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas baik berat maupun dimensinya, tentu akan menghambat lalu lalang penumpang lain.

"Intinya bagasinya itu yang dibawa jangan ganggu lalu lalang orang, jadi (bagasinya) bisa masuk ke kabin," ujarnya.

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat berlebih juga dapat mengancam keselamatan penumpang lain ketiga barang tersebut dinaikkan atau diturunkan dari tempat penyimpanan bagasi di atas kepala penumpang.

"Kalau berat-berat itu naikannya susah, nurunkannya bisa menimpa orang," kata dia.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menjelaskan, setiap kendaraan memiliki batas muatan maksimal yang bisa diangkut.

Sehingga operator transportasi umum pasti sudah menghitung berapa barang bawaan yang boleh dibawa masing-masing penumpang agar tidak kelebihan muatan.

Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih tentu rawan mengalami kecelakaan.

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu aturan bagasi saat akan menggunakan transportasi umum.

"Setiap kendaraan ada batas bobot muatan, mau itu pesawat, bus, kereta api, kapal laut, bahkan kendaraan pribadi," ucap Gerry kepada Kompas.com, Senin.

Secara khusus dia menjelaskan aturan bagasi di pesawat. Menurutnya, maskapai penerbangan umumnya membatasi beban barang yang dibawa oleh penumpang untuk keselamatan. Pasalnya, pesawat yang kelebihan muatan tidak diperbolehkan untuk lepas landas.

"Setiap penumpang dihitung berat totalnya dengan asumsi berat badan + berat bagasi tercatat + berat barang bawaan ke kabin. Melebihi dari itu, ya bayar," jelasnya.

Sementara untuk barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke kabin, umumnya maskapai membatasi beratnya maksimal 7 kg.

Batasan berat ini, kata dia, untuk keselamatan penumpang.

Mengingat daya tampung bobot barang di kompartemen tas di atas kursi terbatas.

Selain itu, jika ada barang bawaan yang beratnya melebihi 7 kg maka berisiko membuat kompartemen tas itu terbuka ketika pesawat melalui turbulensi. Barang-barang ini dapat mencederai atau bahkan menewaskan penumpang lain.

"Saya sudah pernah melihat tas berat bawaan penumpang terbang hampir menghantam kepala penumpang lain ketika terjadi turbulence berat dimana kompartmen diatas kursi terbuka," ungkapnya.

"Saya sendiri sudah pernah hampir kena barang padat berat yang disimpan di kompartment yang terbuka ketika kena turbulence berat," sambungnya.

Aturan Bagasi Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan bagasi yang berlaku di KAI.

Pasalnya, jika penumpang kereta melampaui ketentuan maksimal bagasi, maka wajib membayar biaya tambahan.

Dalam aturannya, KAI memperbolehkan penumpang kereta api membawa barang bawaan atau bagasi tanpa dikenakan biaya alias gratis. Ketentuannya, bagasi yang dibawa memiliki berat maksimal 20 kilogram (kg) per orang.

Selain itu, volume barang bawaan juga tidak boleh melebihi volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Aturan ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut:

- Biaya tambahan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif

- Biaya tambahan Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis

- Biaya tambahan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

KAI akan menyarankan agar barang bawaan itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa Selain ketentuan maksimal bagasi, penupang kereta api juga perlu mengetahui daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi oleh KAI.

Inilah Alasan Harga Tiket Pesawat Harus Turun di Tahun 2024

Barang-barang terlarang itu, yaitu:

- Binatang

- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

- Senjata api atau senjata tajam.

- Benda yang mudah terbakar atau meledak.

- Benda yang berbau busuk, amis, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

- Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved