Pemilu 2024
7 Februari 2024 Terakhir Ajukan Pindah Nyoblos! Agar Bisa Ikut Pemungutan Suara, Coba Lakukan Ini
Pengajuan pindah nyolos hanya diberlakukan bagi pemilih yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permohonan pindah tempat nyoblos dapat dilakukan besok 7 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang berada diluar lokasi TPS bisa mengajukan diri untuk pindah dengan membawa beberapa syarat.
Pengajuan pindah nyolos hanya diberlakukan bagi pemilih yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU.
Namun sebelumnya pemilih bisa mengecek lokasi memcoblos dengan mengunjungi link cek DPT secara online.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk yang berpindah karena kepentingan tugas.
KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
• Cara Ikut Pemilu di Perantauan agar Tetap Bisa Nyoblos, Ikuti Langkah Ini Termasuk saat di TPS
Syarat Pindah tempat mencoblos
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,
* Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
* Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
* Pemilih yang terdampak bencana.
* Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
* Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat.
* Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online.
Sebagai informasi dasar pengajuan pindah tempat mencoblos di Pemilu 2024 merupakan keputusan Komisi Pemilihan umum.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dikutip dari Kompas.com
Tujuan adanya aturan KPU tersebut untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang bertugas atau berada ditempat berbeda selain TPS yang terdata dalam cek DPT online.
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih harus mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
• Apakah Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih Pemilu 2024, Begini Aturannya!
Cara Cek TPS Online
Masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos melalui internet dengan langkah-langkah berikut ini.
* Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ Klik Disini melalui ponsel
* Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
* Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cari".
Informasi tentang nama pemilih dan alamat TPS akan muncul, lengkap dengan nomor TPS dan peta digital yang bisa diakses via Google Maps.
Pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Jadi apabila anda sedang kebingungan dalam menentukan lokasi mencoblos dapat mengikuti panduan diatas agar hak suara tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagai infromasi tambahan bahwa bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD I dan DPRD II.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.