Pemilu 2024

Inilah Panduan Pindah TPS dan Cara Cek TPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pengajuan 7 Februari 2024!

Bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pemilu 2024-Berikut adalah panduan pengajuan pindah TPS Pemilu serentak dengan batas akhir 7 Februari 2024. 

Syarat Pindah TPS
 
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,

* Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

*Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.

*Pemilih yang terdampak bencana.

*Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

*Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat.

*Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online.

*Pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved