Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Teman Wanitanya
Penangkapan dan pengungkapan tersebut kata Kasat, bermula saat pihaknya mendapat informasi pada siang hari itu.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Landak mengamankan dua orang yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama beberapa anggotanya langsung di rumah pelaku pada Jumat 2 Februari 2024 malam.
"Iya benar, kami tangkap di rumahnya di Desa Darit, Kecamatan Menyuke," ujar Kapolres Landak melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni kepada Tribun pada Minggu 4 Februari 2024.
Dijelaskan Kasat, kedua pelaku yang ditangkap adalah AN (laki-laki) dan HM (perempuan). Keduanya merupakan warga setempat dimana mereka tinggal dan tertangkap.
Penangkapan dan pengungkapan tersebut kata Kasat, bermula saat pihaknya mendapat informasi pada siang hari itu.
Baca juga: Kapolres Landak dan Personel Ikuti Apel Gelar Kesiapan Pemilu 2024 di Lapangan Koramil 06/Ngabang
Menginformasikan bahwa ada seseorang yang diduga menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian malam harinya ia bersama anggota menuju tempat dimana AN.
Benar saja, di rumah itu ada AN bersama seorang teman wanitanya yakni HM yang diduga juga menjual narkotika. Kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Kepala Desa.
Saat kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet hitam berisikan satu buah kantong plastik transparan, berisikan empat buah kantong plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi kita temukan 22 buah kantong plastik transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kasat.
"Pasal yang dilanggar, yakni pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Pura-pura Beli Makan, Tersangka Aloy Malah Gadaikan Motor Orang |
|
|---|
| Bupati Karolin Buka Kegiatan Donor Darah di RSUD Landak Pada Kegiatan HUT ARSADA Ke 25 |
|
|---|
| Polres Kapuas Hulu beri Penghargaan Mahasiswa dan Ojol, Partisipasi dalam Pemeliharaan Kamtibmas |
|
|---|
| Saka Bhayangkara Polres Melawi Gelar Pembinaan dan Latihan Refling di Nanga Pinoh |
|
|---|
| Aloy Ditangkap Polisi! Modus Licik Aloy Gelapkan Motor Teman Pura-pura Beli Makan di Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bukti-040224-sats.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.