Kalender 2024

Kalender 2024 Libur Nasional Bulan Februari, Pemilu 2024 Ada Penambahan Cuti Bersama Dua Hari?

Secara khusus mengenai agenda penting yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
kalender 2024 Terbaru untuk Bulan Februari 2024 tentang adanya penambahan Libur Nasional atau Cuti Bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal Cuti Bersama Kalender 2024 pada artikel ini. 

Secara khusus mengenai agenda penting yang akan dilaksanakan pada 14 Februari Kalender 2024

Agenda tersebut yaitu Pemilu 2024. 

Selain itu terdapat Hari besar pada kalender Februari 2024 dihiasi dua peringatan penting dalam kalender 2024.

Selain itu, pada kalender Februari 2024 juga terdapat satu hari yang menjadi Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Hari besar yang masuk dalam Libur Nasional dalam kalender Februari 2024 meliputi peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Cina 2575 Konzili atau Imlek 2024.

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan hari Kamis, 8 Februari 2024.

Sementara Imlek 2024 bertepatan hari Sabtu, 10 Februari 2024.

Namun pemerintah menetapkan Jumat, 9 Februari 2024 sebagai libur cuti Bersama.

Dengan demikian libur Imlek 2024 akan berlangsung selama dua hari pada kalender 2024 ini.

Kalender 2024 Libur Nasional Februari, Apa Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tanggal Merah?

Namun libur akan semakin panjang jika dilanjutkan dengan libur akhir pekan yang jatuh pada hari Minggu 11 Februari 2024.

Hari Libur Nasional lainnya terdapat pada 10 Februari 2024.

Selanjutnya, Rabu 14 Februari 2024 menjadi hari penting yaitu hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur bersama untuk memberikan kesempatan warga negara menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, libur Pemilu 2024 akan berlangsung selama satu hari sebagai hari libur bersama untuk Pemilu 2024.

Apabila digabungkan Libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Imlek 2024 dan Pemilu 2024, maka libur pada kalender 2024 bulan Februari ini akan berlangsung selama lima hari.

Masing-masing libur kalender Februari 2024 bisa diambil sebagai berikut:

8 Februari 2024 (Kamis) = Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

9 Februari 2024 (Jumat) = cuti bersama Imlek 2024

10 Februari 2024 (Sabtu) = Imlek 2024

11 Februari 2024 (Minggu) = libur akhir pekan

14 Februari 2024 (Rabu) = Pemilu 2024

Sebagai catatan, Pada bulan Februari 2024 dan hari Libur Nasional.

Hal ini bisa menjadi bahan persiapan untuk jadwal liburan Anda.

Selanjutnya pada Februari 2024 terdapat tanggal Hijriyah.

Bulan Februari 2024 diawali tanggal Hijriah dari tanggal 20 Rajab 1445 hingga 19 Syaban 1445.

Kalender Hijriah merupakan jenis penanggalan atau perhitungannya berdasarkan revolusi bulan.

Berdasarkan rincian diatas hingga saat ini belum ada pengumuman resmi tentang penambahan Libur Nasional terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. 

Namun kemungkinan akan ada penambahan hari Cuti Bersama untuk momentum tersebut. 

Kalender 2024 Dua Bulan Ini Tidak Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berikut Hari Pentingnya!

Tambahan Cuti Bersama Pemilu 2024

Dalam rangka Pemilihan Umum Pemerintah bakal menambah 2 hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 jika pemilu diadakan dua putaran (second round).

Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai Libur Nasional).

"Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur" kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pasca-rapat tingkat menteri, Dilansir dari Tribunnews.com

Azwar Anas menyampaikan, dua tambahan libur itu di luar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari.

Dengan tambahan 2 hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari.

Kalender 2024 Libur Nasional Februari, Apa Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tanggal Merah?

Sebagai informasi berkaitan dengan libur Pemilu 2024 

Berdasarkan laman KPU, Pemilu 2024 terdiri dari memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selama 15 Februari 2024-20 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara bakal dilakukan.

Jika hasil pemungutan suara di Pemilu 2024 belum memunculkan pemenang untuk pasangan capres-cawapres, maka pemilihan presiden akan digelar 2 putaran.

Dengan begitu, ada tambahan 1 hari libur, meski tidak jatuh di bulan Februari 2024.

Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved