Info Stimulus

Kriteria dan Cara Mengajukan Nama Jadi Penerima Manfaat BPJS Kesehatan Gratis PBI 2024

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Penerima Biaya Iuran. 

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.

Nantinya, penerima Bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved