Info Stimulus
Kriteria dan Cara Mengajukan Nama Jadi Penerima Manfaat BPJS Kesehatan Gratis PBI 2024
Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
|
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Penerima Biaya Iuran.
Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.
Nantinya, penerima Bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.
Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Info Stimulus
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.