Info Stimulus

Kriteria dan Cara Mengajukan Nama Jadi Penerima Manfaat BPJS Kesehatan Gratis PBI 2024

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Penerima Biaya Iuran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi terbaru Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos ) penerima bantuan iuran jaminan kesehatan JKN KIS tahun 2024

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

Namun, Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyrakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kriteria mereka yang akan mendapatkan Bansos PBI adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS. 

Artinya masyarakat menengah dan rentan miskin agar mendapatkan asuransi dari Pemerintah melalui Kemensos. 

Sehingga dengan Kepesertaan ini iuran perbulan tidak dibebankan kepada penerimannya.

Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.

Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos .

Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode Bansos yang akan diterima.

Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos .

Seperti pada tahun 2023 lalu total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Penyebab KIS PBI JK Dicabut Tahun 2024, Pengaruh Warga Tidak Menerima Bansos BPJS Kesehatan!

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

* Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved