Gelar Rapat, MPWN Kalbar Tegas Berikan Sanksi Notaris Tak hadir

Lewat rapat itu, MPWN menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan Notaris.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas MPWN Kalbar
Rapat MPWN Provinsi Kalimantan Barat digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar pada Kamis 1 Februari 2024, yang beragendakan Untuk Penguatan dan Pembinaan Notaris. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat Penguatan dan Pembinaan Notaris di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar pada Kamis 1 Februari 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MPWN, Budi Effendi dan dihadiri oleh sejumlah anggota, termasuk Sekretaris MPWN, Muhayan serta Kasubbid Pelayanan AHU, Krisman Samosir.

Lewat rapat itu, MPWN menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan Notaris di Provinsi Kalbar.

Akan tetapi, mengingat peran vital Notaris dalam menjaga keabsahan dan kepastian hukum, MPWN menekankan pentingnya menjalankan kewajiban dan memegang amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Wakil Ketua MPWN, Budi Effendi, dan anggota MPWN, Rachmawati, memberikan pengarahan secara umum sebelum empat Notaris yang hadir diberikan pembinaan secara personal.

Bupati Kubu Raya: Musrenbang untuk Meramu Kebutuhan Masyarakat

Menurut Budi Effendi, dalam pembinaan tersebut, MPWN dibagi ke dalam dua tim yang memberikan pengarahan terkait temuan hasil pemeriksaan protokol Notaris oleh MPDN. 

"Setiap Notaris diminta memberikan keterangan terkait temuan tersebut dan diberikan saran masukan untuk perbaikan," ujarnya

Dikatakannya lagi, sebagai bentuk tanggung jawab, masing-masing Notaris menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk memperbaiki temuan hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Ia mengatakan Setelah selesai penguatan dan pembinaan, rapat dilanjutkan dengan agenda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang tidak melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ia juga mengharapkan kedepan tindak lanjut dari rapat ini mencakup memberikan jangka waktu 14 hari kepada lima Notaris yang mendapatkan penguatan tahap kedua untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan protokol Notaris tahun 2023. 

"Sanksi akan diberikan apabila Notaris tidak memenuhi batas waktu yang telah ditentukan, kepada Notaris yang tidak hadir tanpa keterangan pada panggilan pertama dan kedua dari MPWN," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved