Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum RI Tekankan Perubahan Fundamental Sistem Pidana
Pidana bukan lagi semata-mata balas dendam, tetapi mengedepankan pemulihan bagi korban, perbaikan pelaku, serta reintegrasi sosial...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- KUHP baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan yang bersifat penghukuman menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam kegiatan “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (5/5).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan yang bersifat penghukuman menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Pidana bukan lagi semata-mata balas dendam, tetapi mengedepankan pemulihan bagi korban, perbaikan pelaku, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting yang mengharmonisasi berbagai ketentuan pidana, termasuk menghapus pidana minimum dalam banyak undang-undang sektoral serta mengonversi pidana kurungan dalam ribuan peraturan daerah menjadi pidana denda.
Selain itu, Wamenkum menekankan bahwa pidana penjara harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dengan mendorong alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penilaian Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum 2026
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat dapat memahami secara utuh perubahan paradigma hukum pidana nasional, sehingga implementasinya di Kalimantan Barat dapat berjalan optimal dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, di antaranya pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran; pimpinan instansi vertikal dan aparat penegak hukum; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat; serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
Selain itu, hadir pula pimpinan dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota; perwakilan Kepolisian Daerah Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Pontianak; Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait lainnya.
Dari unsur non-pemerintah, kegiatan ini diikuti organisasi profesi hukum seperti INI, PERADI, IKADIN, PPKHI, dan AAI; pimpinan perguruan tinggi antara lain Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO, serta IAIN Pontianak.
Turut hadir pula perwakilan dunia usaha seperti KADIN dan HIPMI, sektor perbankan, organisasi masyarakat, lembaga adat, insan pers, organisasi bantuan hukum, kepala desa/lurah, paralegal, serta peserta sosialisasi lainnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan penyerahan cinderamata berupa buku karya Wamenkum yang ditandatangani langsung, kepada lima peserta dengan pertanyaan terbaik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi KUHP baru sebagai fondasi sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. (*)
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Wamenkum RI
Sosialisasi KUHP
sosialisasi KUHAP Baru
| Kemenkum Kalbar Gelar Apel Pagi, Jonny Pesta Simamora Tekankan Kesiapan Sosialisasi KUHP |
|
|---|
| Kanwil Kalbar Ikuti Konsinyasi Pembentukan Jabatan Fungsional Baru di Bidang Layanan AHU |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penilaian Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum 2026 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti JF MASN Knowledge Day, Perkuat Strategi Lulus Uji Kompetensi ASN |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah melalui Implementasi Permenkum No 40 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ngobrolin-Layanan-AHU-dan-KUHP.jpg)