Berita Viral

Resmi Mulai Besok! Aturan Baru PNS Per 1 Januari 2024, Jam Pulang Kerja Jadi Lebih Lama

Resmi mulai besok Per 1 Februari 2024, ada aturan baru bagi PNS terkait jadwal serta jam masuk dan pulang kerja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

“Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja,” imbuhnya.

Setiap hari ASN juga wajib mengisi daftar kehadiran (presensi) menggunakan aplikasi Lakone. Jika presensi melebihi pukul 07.30 WIB maka dinyatakan terlambat kerja dan akan ada potongan atau denda keterlambatan sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem Lakone.

Ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

“Sebenarnya itu (perubahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya selama ini juga sudah berjalan,” paparnya.

FAKTA KPPS Kini Setara PNS dan Abdi Negara Lain hingga Dapat Gelar Mantu Idaman Viral Media Sosial

Namun demikian, jam kerja pegawai disesuaikan khusus untuk OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, Puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya.

Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga produktivitasnya dalam bekerja tetap optimal.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved