KPPN Putussibau Sebut Satker di Kapuas Hulu Minim Implementasi Transaksi Non Tunai

Diharapkan, di tahun 2024 semua satker di Kapuas Hulu, untuk mengimplementasikan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBN.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala KPPN Putussibau, Sri Winarno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala KPPN Putussibau, Sri Winarno menyampaikan, hasil monev sampai akhir Desember 2023 masih terlihat implementasi transaksi non tunai oleh satuan kerja (Satker) pengelola APBN di Kapuas Hulu masih tergolong minim.

"Dimana pengguna aktif KKP baru 4 satker yang total transaksinya sebesar Rp221,16 juta, penggunaan CMS oleh bendahara baru di 20 satker atau 69 persen, dan terdapat 11 vendor telah tergabung dalam Aplikasi Digipay Satu," ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.

Diharapkan, di tahun 2024 semua satker di Kapuas Hulu, untuk mengimplementasikan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBN.

"Diketahui bersama bahwa, modernisasi pengelolaan keuangan negara pada era industri 4.0 menjadi sebuah keharusan," ucapnya.

Sri menjelaskan, pengelolaan belanja negara maupun penerimaan negara dituntut untuk dapat beradaptasi dengan dengan teknologi guna mendapatkan nilai tambah yang lebih besar (value for money).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Seorang Bidan di Kapuas Hulu Akan Disidang ke PN Pontianak

"Tuntutan modernisasi ini seiring sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi yang transparan dan akuntabel, sehingga faktor-faktor ini mendorong pemerintah untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan sistem transaksi nontunai sebagai salah satu upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Selain itu juga tegas Sri Winarno, sistem transaksi nontunai menjadi bagian dari inovasi dalam tata kelola keuangan negara, guna mendorong upaya reformasi administrasi sektor publik.

"Inovasi sistem transaksi nontunai dalam belanja pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah strategis guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang fleksibel, transparan, aman, efektif dan akuntabel, sehingga dapat meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dalam konteks tujuan yang lebih luas, tambah Sri Winarno, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved