Berita Viral

Hore! Resmi Libur Panjang di Bulan Februari 2024

Resmi mulai besok akan masuk awal 1 Februari 2024, bulan dimana banyak terdapat libur nasional dan cuti bersama.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Hore! Resmi Libur Panjang di Bulan Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi mulai besok akan masuk awal 1 Februari 2024, bulan dimana banyak terdapat libur nasional dan cuti bersama.

Siap-siap libur panjang long weekend pada Februari 2024.

Ada gabungan tanggal merah dan cuti bersama pada Februari 2024.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Cap Go Meh 2024 Hari Apa? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2575 Kongzili

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

- Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
- Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
- Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
- Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Libur panjang Februari 2024

Dengan keppres cuti bersama tersebut maka ada libur panjang long weekend pada Februari 2024. Libur panjang long weekend tersebut terjadi dari tanggal 8 Februari hingga 11 Februari. Masyarakat bisa menikmati hari libur selama 4 hari.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8 Februari 2024 adalah hari libur nasional memperingati Isra Miraj.

Kemudian tanggal 9 Februari 2024 adalah cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Imlek. Libur nasional Hari Raya Imlek bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2024.

Tak lama setelah libur panjang, masyarakat kembali menikmati hari libur untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved