Lokal Memilih

Seorang Kades dan Dua ASN di Mempawah Terlibat Kampanye Caleg, Bawaslu: Sudah Ditindaklanjuti

Hanise menjelaskan, dalam masa Kampanye Pemilu, baik Kades maupun ASN sudah dilarang ikut aktif dalam Kampanye.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise, saat ditemui di Kantornya pada Kamis 21 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah menemukan ada salah satu Kepala Desa di Kabupaten Mempawah diduga terlibat kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Selain itu, Bawaslu Mempawah turut menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua ASN yang diduga ikut terlibat dalam kampanye.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise, membenarkan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades dan ASN di Kabupaten Mempawah.

"Benar, Bawaslu Kabupaten Mempawah melalui Sentra Gakkumdu telah memproses temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di Kabupaten Mempawah, dan beberapa minggu lalu sudah diteruskan ke penyidik Kepolisian, dan saat ini sedang diproses oleh pihak penyidik Kepolisian," tegas Hanise ketika dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

Kapolsek Mempawah Hilir Pantau Gudang Logistik KPU, Pastikan Proses Pemilu 2024 Lancar

Selain itu, kata Hanise, Bawaslu Mempawah juga sudah meneruskan 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah berdasarkan hasil temuan Panwascam pada saat melakukan pengawasan kampanye.

"Untuk oknum ASN diduga ikut aktif dalam kegiatan kampanye, terkait sanksinya diserahkan kepada BKPSDM yang memutuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU ASN maupun PP yang mengatur tentang ASN," tegas Hanise.

Hanise menjelaskan, dalam masa Kampanye Pemilu, baik Kades maupun ASN sudah dilarang ikut aktif dalam Kampanye.

Seperti halnya, larangan bagi Kades diatur dalam Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017, sedangkan ancaman sanksinya diatur di Pasal 490.

"Pada Pasal 282 dijelaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye," jelas Hanise.

"Kemudian ancaman sanksinya berdasarkan Pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," lanjut Hanise menegaskan.

Bupati Erlina Tegaskan Pemkab Mempawah Komitmen Turunkan Angka Stunting

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved