Pasutri Pelaku Penipuan

Pasutri Penipu di Pontianak Ditangkap, Begini Modusnya hingga Pengakuan Pelaku

Total kerugian para korban yang sementara ini telah dihitung mencapai lebih dari Rp 19 juta.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pasangan suami istri yang ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak karena melakukan penipuan di berbagai tempat belanja di Pontianak, sabtu 27 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AC (istri) dan J (Suami) yang viral lantaran menipu berbagai rumah makan dan toko di Kota Pontianak pada Jumat 26 Januari 2024.

Sebelumnya, kedua pasangan itu menjadi perhatian publik lantaran video mereka makan dan belanja di berbagai tempat di Pontianak viral karena mereka tidak membayar.

Keduanya memanfaatkan transferan palsu untuk menipu para pedagang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan para pelaku telah melakukan penipuan di berbagai tempat, diantaranya tempat makan, bengkel, salon, toko mainan, toko mebel, laundry, toko sepatu, hingga toko bahan pokok.

Total kerugian para korban yang sementara ini telah dihitung mencapai lebih dari Rp 19 juta.

"Modus mereka ini tidak membayar setelah melakukan transaksi pembelian, ada di tempat makan, bengkel, salon dan sebagainya, modusnya tidak membayar, pura - pura transfer namun tidak di transfer," ungkap Kombes Pol Adhe Hariadi saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 27 Januari 2024.

Saat ini, Kombes Pol Adhe mengatakan pihaknya baru menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini, pertama dari bengkel dengan kerugian mencapai Rp8 juta dan sebuah salon dengan kerugian mencapai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Lansia yang Ditemukan di Semak-semak di Pontianak barat

Pengakuan Pelaku

Saat dihadirkan di Mapolresta Pontianak, JI mengaku menyesal atas perbuatannya.

Penipuan itu ia lakukan lantaran mereka tidak memiliki uang untuk membayar, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sebelumnya ia bekerja sebagai juru parkir, namun beberapa bulan ini ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

JI mengaku aksi penipuan di berbagai tempat ini ia dan istri lakukan baru satu bulan terakhir, namun untuk jumlah pasti ia mengaku tidak ingat.

"Baru sebulan ini," ujarnya.

Saat melakukan aksinya ia mengklaim tidak pernah merencanakan aksinya, semua ia dan istri lakukan secara spontan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved