Pasutri Pelaku Penipuan
Pengakuan Pasutri yang Kompak Tipu Berbagai Toko di Pontianak
JI mengaku aksi penipuan di berbagai tempat ini ia dan istri lakukan baru satu bulan terakhir, namun untuk jumlah pasti ia mengaku tidak ingat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menipu berbagai toko di Kota Pontianak, Pasangan suami istri yakni JI dan AN alias IC akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Keduanya di tangkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada jumat 27 Januari 2024 sore.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Pontianak, JI sang suami mengaku menyesal atas perbuatannya.
Penipuan itu ia lakukan lantaran mereka tidak memiliki uang untuk membayar, karena ia Tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebelumnya ia berkerja sebagai juru parkir, namun beberapa bulan ini ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
• BREAKING NEWS - Resahkan Masyarakat, Polisi Ringkus Pasutri Penipu Pedagang Bermodus Transfer Palsu
JI mengaku aksi penipuan di berbagai tempat ini ia dan istri lakukan baru satu bulan terakhir, namun untuk jumlah pasti ia mengaku tidak ingat.
"Baru sebulanan ini," ujarnya.
Saat melakukan aksinya ia mengklaim tidak pernah merencanakan aksinya, semua ia dan istri lakukan secara spontan.
Lalu, modus yang ia gunakan dengan cara menunjukan bukti transfer palsu yang nyatanya mereka belum mentranfer apapun ke para korban. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.