Lokal Memilih
Oknum Kepala Desa dan ASN Terlibat Kampanye di Mempawah, Umi : Harus Ada Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Umi berharap agar Bawaslu Kalbar dan Gakkumdu Kalbar benar-benar menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menemukan adanya salah satu oknum Kepala Desa yang diduga terlibat kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Mempawah.
Oknum Kepala Desa itu disebut mengajak masyarakatnya memilih salah satu Caleg di depan umum saat kampanye.
Selain Kepala Desa ditemukan pula pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalbar yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar periode 2013-2018, Umi Rifdiyawati menilai apa yang dilakukan Bawaslu Kalbar sebagai sebuah langkah yang tepat.
Menurutnya, pengawasan semacam ini penting untuk terus dilakukan oleh Bawaslu Kalbar guna mewujudkan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur;dan adil).
Baca juga: Personel Polsek Mempawah Hulu Lakukan Pengamaman kegiatan Kampanye Peserta Pemilu 2024
"Apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah on the track di mana Bawaslu melakukan tugas kewajiban dan wewenang yang diberikan oleh UU kepada lembaga tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 28 Januari 2024.
"Hal ini harus di apresiasi dan kita dukung Bawaslu Kalbar untuk menegakkan keadilan pemilu agar pemilu yang luber dan jurdil terwujud di Kalbar," katanya.
Umi juga mengatakan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kalbar ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama ASN/TNI/Polri serta Kepala Desa beserta Aparat Desa untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024.
"Karena UU telah mengatur hal ini yaitu terkait netralitas aparat tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Umi berharap agar Bawaslu Kalbar dan Gakkumdu Kalbar benar-benar menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Oleh karenanya, ia menilai harus ada sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa dan ASN yang melanggar netralitas tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak yang disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas Kepala Desa dan ASN harus ada sanksi yang tegas," katanya.
"Agar menjadi pembelajaran bahwa Bawaslu dan Gakkumdu di Kalbar serius menangani perkara ini dan mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan aturan di Kalbar," tandasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
|
|---|
| PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
|
|---|
| Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
|
|---|
| IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
|
|---|
| KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jadi-kalbar-umi-rifdiawaty.jpg)